Pegawai Negeri Sipil di Indonesia saat ini sepertinya harus memutar otak dan membanting tulang lebih banyak lagi mengingat kebutuhan yang sangat meningkat. Kenaikan Gaji yang hanya 6 persen jika dilihat pada PP No 34 Tahun 2014 terlampau kecil untuk bisa mendongkrak kehidupan mereka yang pas-pasan, jika mereka golongan 2 maka paling kenaikan hanya 120-150 ribu per bulan sedangkan kita tahu apa-apa naik, harga barang naik, disusul dengan kenaikan berbagai tarif dasar yang menyangkut hajat orang banyak seperti listrik yang akan naik sebentar lagi. Kenaikan tarif dasar listrik ini tentu saja memberi imbas biaya produksi barang yang juga akan menaikkan harga barang dan pengangguran.