Sunday, June 1, 2014

PP Nomor 34 Tahun 2014 Tanggal 21 Mei 2014 Tentang Kenaikan Gaji PNS 2014

Telah hadir yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ke Enambelas atas Peraturan Pemerintah Yang, PP yang ditunggu-tunggu bagi PNS berkaitan dengan Kenaikan Gaji PNS 2014 sebagai pengganti atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.


Sekilas Mengenai PP No 34 Tahun 2014
Judul Peraturan : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Perubahan Keenambelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Perubahan terakhir sebelum PP ini keluar adalah di tahun 2013 yaitu ketika pemerintah mengeluarkan PP Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelimabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang ditandatangani juga oleh SBY pada tanggal 11 April 2013.Sedangkan PP yang menjadi dasar kenaikan gaji PNS di tahun 2014 ini ditandatangani pada tanggal 21 Mei 2014.
Kenaikan gaji PNS di tahun 2013 maupun 2014 hampir sama yaitu berkisar antara 6 sampai 7 persen, yang merupakan penyesuaian atas kenaikan harga barang. Sehingga meskipun naik 7 persen sekalipun tak begitu terasa karena harga barang sudah buru-buru naik.
Lalu mulai kapan gaji baru disesuaikan? Menurut Pasal 1 ayat 2 PP ini, disebutkan "Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014". Jadi, pemberlakuan gaji baru ini berlaku pada tanggal 1 Januari 2014 sehingga kekurangan bayar gaji mulai bulan januari 2014 akan dirapel. Jika pada bulan Juli 2014 sudah mulai berlaku gaji baru maka rapel kenaikan gaji adalah selama 6 bulan, yaitu Januari, Februari, Maret, April, Mei dan Juni. Demikian sekilas tentang PP No 34 Tahun 2014 ini.

Akibat Dikeluarkannya PP Kenaikan Gaji
PP Kenaikan gaji ini dikeluarkan menjelang Pilpres 2014 dan ini merupakan PP terakhir yang dikeluarkan oleh pemerintahan SBY menjelang masa berakhirnya jabatan di bulan Agustus 2014. Akibat paling nyata dengan dikeluarkannya pp ini adalah yang pasti gaji PNS mengalami penambahan meskipun dalam prosentase yang begitu kecil. Begitu kecilnya kenaikan ini tidak begitu terasa di tengah efek naiknya harga barang pasca diumumkannya kenaikan gaji PNS pada pidato presiden tanggal 18 Agustus 2013 tahun lalu. Yang terasa adalah ketika menerima rapelan kenaikan gaji, namun untuk penambahannya sendiri tidak begitu signifikan.
Kedua adalah membengkaknya anggaran belanja pegawai negara, dengan terbitnya SK ini maka anggaran negara semakin membengkak dan ini juga mempengaruhi APBN serta APBD di daerah-daerah sehingga prosentase anggaran belanja pegawai di daerah juga turut meningkat jika dana alokasi umumnya tetap dibandingkan dengan tahun 2013 lalu.
Itulah paling tidak dua akibat dikeluarkannya PP ini. Sedangkan PP mengenai kenaikan gaji anggota TNI ada di PP Nomor 35 Tahun 2014 sedangkan kenaikan gaji anggota Polri dengan PP Nomor 36 Tahun 2014.

Surat Edaran Nomor SE-22/PB/2014
Tak hanya itu Surat Edaran Nomor SE-22/PB/2014 pun telah dikeluarkan oleh Dirjen Perbendaharaan Negara dan telah dirilis secara resmi di website mereka. Dengan demikian, mulai 1 Juli 2014 PNS di Indonesia akan menggunakan gaji baru. Disamping itu juga, mereka juga akan menerima rapel kenaikan gaji. Dengan mengacu pada pidato presiden RI pada Agustus 2013 tahun lalu maka ada beberapa yang kiranya akan menyusul dalam waktu dekat yaitu Peraturan Pemerintah mengenai Gaji ke-13.
Silakan dilihat atau didownload PP No 34 Tahun 2014 dalam format PDF : https://drive.google.com/file/d/0B8wQVcR01ZPRSWRsV0pZeEZTUms/edit?usp=sharing
UPDATE : Surat EDaran Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polisi sudah dikeluarkan secara resmi dengan Nomor SE-22/PB/2014 lihat informasinya di Surat Edaran no SE-22/PB/2014
Semoga bermanfaat ! Terima kasih.

No comments:

Post a Comment