Friday, June 6, 2014

Download PP Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Kenaikan Gaji Anggota Kepolisian RI

Peraturan Pemerintah PP Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Perubahan ke-sepuluh  atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia telah ditandatangani oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, PP ini menyusuli PP No 34 Tahun 2014 mengenai kenaikan gaji PNS di tahun 2014 dan PP No 35 Tahun 2014 mengenai kenaikan gaji Anggota TNI.
Sekilas Mengenai PP Nomor 36 Tahun 2014
PP Nomor 36 Tahun 2014 merupakan salah satu dasar bagi kenaikan gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di tahun 2014 dan merupakan dasar utama yang kemudian akan disusuli dengan Surat Edaran dari Ditjen Perbendaharaan Republik Indonesia. Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia terakhir diubah adalah pada tahun 2013 melalui PP Nomor 24 Tahun 2013 mengenai perubahan kesembilan gaji pokok anggota Polri. Sama dengan PP No 34 Tahun 2014 dan PP No 35 Tahun 2014, PP ini ditandatangani oleh SBY pada tanggal 21 Mei 2014. Judul PP : "Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kesepuluh atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Republik Indonesia". Sebagaimana PP 34 dan PP 35 pada Pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa mulai berlakunya gaji baru ini adalah 1 Januari 2014 sehingga kekurangan gaji dari bulan Januari hingga Juni akan dirapel dan gaji baru akan diterimakan mulai 1 Juli 2014.

Gaji Pokok Pada Tabel Gaji 2014
Dengan perubahan ini, jika kita lihat dalam lampiran tabel gaji akan terlihat bahwa gaji terendah untuk Golongan I Tamtama Bhayangkara Dua adalah Rp 1.476.600,00 untuk yang masih memiliki masa kerja 0 tahun 0 bulan dan gaji pokok untuk golongan tertinggi Golongan IV Perwira Tinggi Jenderal Polisi dengan masa kerja maksimal adalah Rp 5.326.400,00. Secara resmi kenaikan ini tinggal menunggu dibayarkan saja pasalnya surat edaran dari Ditjen Perbendaharaan Negara RI telah keluar dengan nomor SE-22/PB/2014 sehingga ini menjadi dasar bagi bendahara satker untuk membuat daftar gaji baru. Surat Edaran tersebut mencakup kenaikan gaji pokok PNS, Anggota TNI dan Polri. Kenaikannya dalam prosentase sama dengan PNS yaitu berkisar 6 sampai 7 persen.

Ok, langsung saja silakan download dalam versi PDF-nya pada link : https://drive.google.com/file/d/0B8wQVcR01ZPRTkZpbXdfNGUxdWM/edit?usp=sharing

UPDATE : Surat EDaran Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polisi sudah dikeluarkan secara resmi dengan Nomor SE-22/PB/2014 lihat informasinya di Surat Edaran no SE-22/PB/2014

Itu saja informasi dari saya, semoga bermanfaat. Nantikan informasi peraturan pemerintah terbaru di blog ini.

No comments:

Post a Comment