Friday, June 6, 2014

Download PP Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Kenaikan Gaji Anggota TNI

Peraturan Pemerintah PP Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan ke-sepuluh  atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia telah ditandatangani oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, PP ini menyusuli PP No 34 Tahun 2014 mengenai kenaikan gaji PNS di tahun 2014. Dan ini juga merupakan Peraturan Pemerintah yang mendahului PP Nomor 36 Tahun 2014 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Sekilas PP Nomor 35 Tahun 2014
Tentara Nasional Indonesia atau disingkat TNI yang merupakan salah satu komponen utama bagi pertahanan militer Indonesia dengan Peraturan Pemerintah ini berarti dinaikkan gaji para anggotanya dengan besaran yang tidak jauh berbeda dengan PNS di Indonesia. PP ini merupakan perubahan ke-sepuluh jika ditinjau dari PP Nomor 28 tahun 2001, berbeda memang jika dibandingkan dengan PNS karena titik tolaknya adalah PP tahun 1977 atau peraturan yang diubah berkaitan dengan gaji PNS lebih jadul.
Judul Peraturan : "Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kesepuluh atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Tentara Nasional Indonesia". Peraturan ini ditandatangani oleh SBY bersamaan dengan PP No 34 Tahun 2014 mengenai Gaji PNS 2014 yaitu pada tanggal 21 Mei 2014.
Berdasarkan pasal 1 ayat 2 PP ini terdapat tanggal mulai berlakunya PP 35 tahun 2014 tersebut yaitu 1 Januari 2014. Pasal 1 ayat 2 berbunyi : "Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014". Oleh karena itu, maka mulai Juli 2014 para anggota TNI akan memperoleh gaji baru sedangkan kekurangan gaji mulai Januari hingga Juni akan dirapel selama enam bulan.

Sekilas Tabel Gaji Anggota TNI 2014
Dalam tabel sebagaimana lampiran PP Nomor 35 Tahun 2014 ini dapat dilihat bahwa gaji pokok terendah yaitu Golongan I Tamtama, Prajurit Dua Kelasi I dengan masa kerja 0 tahun 0 bulan mendapatkan gaji pokok Rp 1.476.600,00 sedangkan yang tertinggi yaitu Golongan IV Perwira Tinggi Jenderal Laksamana Marsekal dengan masa kerja maksimal adalah Rp 5.164.900,00. Kenaikan gaji tersebut berarti tak jauh berbeda dengan kenaikan gaji PNS yaitu berkisar 6-7 persen.

Ok, langsung saja silakan download dalam versi PDF-nya pada link : https://drive.google.com/file/d/0B8wQVcR01ZPReFZueU5HWC1WcEU/edit?usp=sharing

UPDATE : Surat EDaran Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polisi sudah dikeluarkan secara resmi dengan Nomor SE-22/PB/2014 lihat informasinya di Surat Edaran no SE-22/PB/2014

Itu saja informasi dari saya, semoga bermanfaat. Nantikan informasi peraturan pemerintah terbaru di blog ini.

No comments:

Post a Comment