Peraturan Pemerintah PP Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan ke-sepuluh atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia telah ditandatangani oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, PP ini menyusuli PP No 34 Tahun 2014 mengenai kenaikan gaji PNS di tahun 2014. Dan ini juga merupakan Peraturan Pemerintah yang mendahului PP Nomor 36 Tahun 2014 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Republik Indonesia.