Peraturan Pemerintah apa yang dicari oleh para PNS Indonesia setiap tahun? PP yang berkaitan dengan keadaan dompet mereka. Kebijakan pemerintah yang senantiasa ditunggu adalah berkaitan dengan kenaikan gaji PNS, kenaikan uang makan, kenaikan tunjangan fungsional, kenaikan uang beras, tunjangan kinerja atau remunerasi, serta tak ketinggalan tunjangan kinerja. Itulah yang mereka cari setiap tahun termasuk di tahun 2014 ini. Sementara derivasi dari kebijakan tersebut juga mereka tunggu seperti Peraturan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Ditjend Perbendaharaan, karena tanpa petunjuk teknis sebuah PP yang berkaitan dengan kesejahteraan PNS tersebut tak akan pernah cair.
Indonesia sebagai negara yang mayoritas rakyatnya miskin -meskipun sumber daya alam melimpah- di dalamnya isu kesejahteraan rakyat begitu berkembang dan menjadi salah satu arus utama dan begitu sensitif. Apalagi kesejahteraan PNS sendiri bisa dikatakan tidak jauh kondisinya dibandingkan rakyat secara umum. Bedanya, PNS berada di golongan menengah secara ekonomi sedangkan mayoritas rakyat kita berada di golongan bawah. Namun, jika dipetakan dari kebutuhan primer yang bisa dipenuhi secara optimal pada mayoritas PNS adalah pangan dan sandang, sedangkan papan atau rumah mereka tidak dapat memenuhinya secara normal. Banyak PNS yang masih ngontrak, tinggal dengan orang tua, ngekos, tinggal dengan mertua dan lain sebagainya. Jika ingin membeli rumah mayoritas mereka biasanya terikat dengan bank konvensional ribawi maupun bank syariah yang juga menginginkan tambahan keuntungan yang tinggi. Akibatnya, setiap bulan gajipun dipotong. Penerimaan bersih tinggal ratusan ribu bahkan ada yang gajinya minus.
PNS untuk masalah sensitif tersebut di atas di tahun 2014 ini mengalami beberapa hal yang tidak seperti biasanya dibanding tahun-tahun sebelumnya. Jikalau, gaji ke-13 masih dianggap wajar jika cair di bulan Juli, namun untuk masalah kenaikan gaji, molornya termasuk lama yaitu sekitar 3 bulan. Setelah dikeluarkannya
PP No 34 Tahun 2014 maka jelaslah bahwa gaji PNS naik 6 persen, demikian juga anggota TNI (
PP No 35 Tahun 2014) dan Polri (
PP No 36 Tahun 2014). Jutaan PNS baik yang di daerah maupun pusat sedang menunggu rapelan kenaikan gaji ini.
Gaji baru, ternyata tidak senikmat yang dibayangkan karena seiring dengan kenaikan tersebut maka harga barang kebutuhan hidup serta biaya-biaya rutin setiap bulan juga terancam naik. Kebijakan pemerintah di sektor gaji inipun bisa dikatakan tidak berarti apa-apa, karena di sisi lain harga barang naik dan biaya rutin seperti yang terakhir berkaitan dengan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) turut membebani anggaran belanja bulanan para keluarga PNS. Jika kenaikan gaji yang tidak begitu banyak ini kemudian oleh para PNS digunakan untuk kembali mengambil pinjaman di bank, maka dapat dipastikan hidup mereka semakin terhimpit terlindas laju ekonomi yang semakin tidak karuan ini. Kebijakan pemerintah ke depan akan menghapuskan subsidi di berbagai bidang kebutuhan publik seperti BBM, TDL, dan lainnya maka bisa dibayangkan begitu tingginya biaya hidup sehari-hari.