Wednesday, July 16, 2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.05/2014 Tentang Petunjuk Teknis Pencairan Gaji 13

Bagi para pegawai negeri sipil yang sedang menunggu kepastian kapan gaji 13 akan dibayarkan di tahun 2014 ini, sepertinya bisa bernapas lega. Pasalnya, aturan yang berisi tentang petunjuk teknis pencairannya sudah dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.05/2014. Ini menjadi dasar bagi para bendahara satuan kerja untuk melakukan pemrosesan lebih lanjut agar "THR PNS" ini lekas cair. Berita ini juga secara resmi telah diupload di website direktorat jenderal perbendaharaan negara, sehingga bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya.

Jadi, dengan telah dikeluarkannya PMK ini, sudah jelas bagi para PNS bahwa surat edaran gaji 13 yang mereka tunggu berkaitan bagaimana tata cara pencairannya, sekarang sudah terjawab. Sehingga kapan kira-kira ia diterimakan ke rekening masing-masing pegawai inipun sepertinya sudah bisa diprediksikan, diharapkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, 1 Syawal 1435H pada pegawai pemerintah tersebut sudah mengantongi uangnya.
Berkaitan dengan untuk apa uang tersebut akan digunakan, tentu anda yang lebih tahu kebutuhan anda. Apakah akan digunakan untuk kuliah anak, belanja baju baru menjelang lebaran, membeli sembako yang harganya kian meningkat, sepatu baru, sendal, mainan anak, biaya sekolah anak, sepeda, tentu andalah yang lebih tahu daripada saya.
Namun, kalau saya pribadi uang itu insyaa Allah sebagian akan digunakan untuk membayar hutang pembelian spring bed 1juta rupiah, membayar hutang, membeli roti atau bingkisan untuk keluarga, untuk biaya mudik ke Cilacap, dan lainnya. Oleh karena itu, sepertinya uang tersebut tidak bertahan lama di rekening, wakakak. Ya, tidak mengapalah namanya rejeki, jika Allah subhanahu wa ta'ala menyiapkan rejeki tersebut tentu saja Allah sudah menyiapkan pintu-pintu kebutuhan. Semoga pintu-pintu itu adalah pintu-pintu kebaikan dan bermanfaat, bukan pintu keharaman. Aamiin.
Untuk melihat PMK tersebut bisa dilihat di https://drive.google.com/file/d/0B8wQVcR01ZPRVDIxeGNXd3UzWlk/edit?usp=sharing

No comments:

Post a Comment