Tuesday, July 15, 2014

PP Nomor 53 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah apa yang dicari oleh para PNS Indonesia setiap tahun? PP yang berkaitan dengan keadaan dompet mereka. Kebijakan pemerintah yang senantiasa ditunggu adalah berkaitan dengan kenaikan gaji PNS, kenaikan uang makan, kenaikan tunjangan fungsional, kenaikan uang beras, tunjangan kinerja atau remunerasi, serta tak ketinggalan tunjangan kinerja. Itulah yang mereka cari setiap tahun termasuk di tahun 2014 ini. Sementara derivasi dari kebijakan tersebut juga mereka tunggu seperti Peraturan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Ditjend Perbendaharaan, karena tanpa petunjuk teknis sebuah PP yang berkaitan dengan kesejahteraan PNS tersebut tak akan pernah cair.
Indonesia sebagai negara yang mayoritas rakyatnya miskin -meskipun sumber daya alam melimpah- di dalamnya isu kesejahteraan rakyat begitu berkembang dan menjadi salah satu arus utama dan begitu sensitif. Apalagi kesejahteraan PNS sendiri bisa dikatakan tidak jauh kondisinya dibandingkan rakyat secara umum. Bedanya, PNS berada di golongan menengah secara ekonomi sedangkan mayoritas rakyat kita berada di golongan bawah. Namun, jika dipetakan dari kebutuhan primer yang bisa dipenuhi secara optimal pada mayoritas PNS adalah pangan dan sandang, sedangkan papan atau rumah mereka tidak dapat memenuhinya secara normal. Banyak PNS yang masih ngontrak, tinggal dengan orang tua, ngekos, tinggal dengan mertua dan lain sebagainya. Jika ingin membeli rumah mayoritas mereka biasanya terikat dengan bank konvensional ribawi maupun bank syariah yang juga menginginkan tambahan keuntungan yang tinggi. Akibatnya, setiap bulan gajipun dipotong. Penerimaan bersih tinggal ratusan ribu bahkan ada yang gajinya minus.
PNS untuk masalah sensitif tersebut di atas di tahun 2014 ini mengalami beberapa hal yang tidak seperti biasanya dibanding tahun-tahun sebelumnya. Jikalau, gaji ke-13 masih dianggap wajar jika cair di bulan Juli, namun untuk masalah kenaikan gaji, molornya termasuk lama yaitu sekitar 3 bulan. Setelah dikeluarkannya PP No 34 Tahun 2014 maka jelaslah bahwa gaji PNS naik 6 persen, demikian juga anggota TNI (PP No 35 Tahun 2014) dan Polri (PP No 36 Tahun 2014). Jutaan PNS baik yang di daerah maupun pusat sedang menunggu rapelan kenaikan gaji ini.
Gaji baru, ternyata tidak senikmat yang dibayangkan karena seiring dengan kenaikan tersebut maka harga barang kebutuhan hidup serta biaya-biaya rutin setiap bulan juga terancam naik. Kebijakan pemerintah di sektor gaji inipun bisa dikatakan tidak berarti apa-apa, karena di sisi lain harga barang naik dan biaya rutin seperti yang terakhir berkaitan dengan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) turut membebani anggaran belanja bulanan para keluarga PNS. Jika kenaikan gaji yang tidak begitu banyak ini kemudian oleh para PNS digunakan untuk kembali mengambil pinjaman di bank, maka dapat dipastikan hidup mereka semakin terhimpit terlindas laju ekonomi yang semakin tidak karuan ini. Kebijakan pemerintah ke depan akan menghapuskan subsidi di berbagai bidang kebutuhan publik seperti BBM, TDL, dan lainnya maka bisa dibayangkan begitu tingginya biaya hidup sehari-hari.
Bergantung Pada Selain Gaji
Akibat habisnya gaji PNS setiap bulan, maka untuk jangka waktu tertentu mereka sudah tidak bisa mengharapkan lagi dari gaji bulanan sehingga otomatis sebagai manusia yang butuh banyak hal terutama kebutuhan primer, mereka mencari sumber-sumber pendapatan lainnya untuk eksistensi hidup. Maka pilihannya hanya ada dua yaitu usaha atau investasi bisnis dan mengharapkan hal-hal yang di luar gaji bulanan mereka yaitu gaji ke-13, tunjangan kinerja, ataupun sertifikasi.
Bagi seorang PNS administrasi, tentu saja tidak mudah untuk mencari pekerjaan sambilan apalagi jika instansi mereka sudah menerapkan jam kerja yang amat ketat seperti instansi yang telah menerapkan kinerja sebagai basis penilaian sehingga mereka tidak bebas berkeliaran di luar jam kerja. Berbeda halnya dengan dosen misalnya, mereka sangat mungkin untuk mencari sambilan baik yang berkaitan dengan bidang ilmu mereka seperti proyek maupun yang tidak seperti membuka bisnis peternakan dan lainnya. Jadi memang tidak mudah bagi seorang PNS administrasi yang begitu terikat jam kerja untuk mencari sambilan usaha.
Bagi seorang PNS administrasi yang sudah terikat dengan penilaian kinerja, tidak terbayarkannya tunjangan kinerja tahun 2014 ini menjadi salah satu yang memberatkan mereka. Bayangkan, sudah harus berangkat pukul 07.30 pagi dan pulang pukul 16.00 sore untuk hari senin hingga kamis serta sampai pukul 16.30 sore untuk hari jumat khusus yang menerapkan 5 hari kerja tetapi tunjangan kinerja tidak turun maka akan begitu memberatkan mereka.

PP Gaji Ke-13 Isu Sensitif
Seperti yang telah saya sampaikan di awal artikel di atas, bahwa banyak di antara PNS yang begitu menggantungkan pendapatan mereka dari selain gaji bulanan sehingga ketika terterpa kebutuhan yang mendesak seperti sekolah anak, maka salah satu alternatif yang bisa digunakan untuk menutupi kebutuhan tersebut adalah gaji ke-13. Sementara gaji bulan 13 itu tidak akan pernah muncul sebelum adanya Peraturan Pemerintah yang menjadi dasarnya. Dan PP tersebut dikeluarkan oleh Presiden, jadi siap-siap saja sebagai salah satu yang dibutuhkan oleh para PNS, maka pemerintah harus siap menanggung cacian dan makian PNS yang terhimpit kebutuhan. Selain mereka juga marah karena harga-harga membumbung tinggi akibat dari kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah.
Oleh karena itulah, gaji 13 merupakan salah satu isu sensitif di tahun 2014 ini, sama sensitifnya dengan isu remunerasi, tunjangan kinerja, kenaikan gaji, kenaikan uang makan bagi instansi pusat, kenaikan TKD untuk daerah, dan lainnya. Karena ini merupakan isu sensitif maka hendaknya dijadikan prioritas dalam penentuan kebijakan.

Kapan Gaji 13 Tahun 2014 dibayarkan?
Berita yang berkembang saat ini, gaji 13 akan dibayarkan pada pertengahan bulan Juli atau ada juga yang mengatakan bahwa paling lambat sebelum lebaran atau Idul Fitri atau 1 syawal 1435H akan dibayarkan. Inilah informasi yang berkembang, seyogyanya pencairan gaji tersebut tentu saja melalui proses-proses tertentu maka PP yang dibutuhkan atau yang berkaitan dengannya keluar lebih cepat atau sebelum pertengahan bulan Juli 2014. Secara rasional, tak mungkin gaji 13 akan  dicairkan di pertengahan juli jika PP-nya saja belum keluar di pertengahan bulan Juli 2014. Jadi jika niat akan dicairkan pada pertengahan bulan, maka paling tidak dalam minggu ini atau maksimal minggu depan PP tersebut sudah harus dirilis tak sekedar disembunyikan tapi dirilis secara resmi di website pemerintah. Sekarang PP yang telah dirilis sudah menunjukkan PP No. 47 Tahun 2014 tentang Penanggulangan dan Pengendalian Penyakit Hewan. Jika, di tahun 2013 lalu PP Gaji ke-13 bernomor 48 Tahun 2013. Lalu nomor berapakah PP gaji-13 tahun ini, apakah 48 juga ataukah berapa? Tunggu di blog ini informasinya. Insyaa Allah akan saya bagi. Terima Kasih.

UPDATE ! 
PP 53 Tahun 2014 bisa dilihat di link https://drive.google.com/file/d/0B8wQVcR01ZPRaGctOTBjeFFuMEU/edit?usp=sharing

No comments:

Post a Comment