Surat Edaran No B 2494/M.PAN-RB/6/2014 Tentang Jam Kerja di Bulan Ramadhan 1435 H (bulan dimana kita umat muslim diwajibkan berpuasa) atau tahun 2014 M telah dikeluarkan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Surat yang ditandatangani oleh Menpan-RB, Azwar Abubakar ini bertanggal surat 12 Juni 2014.
Secara ringkas isi surat ini adalah sebagai berikut:
1. Bagi instansi yang memberlakukan 5 hari kerja maka:
- Hari Senin - Kamis Pukul 08.00 - 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB
- Hari Jumat Pukul 08.00 - 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIB
2. Bagi instansi yang memberlakukan 6 hari kerja maka:
- Hari Senin - Kamis, dan Sabtu Pukul 08.00 - 14.00 WIB dengan waktu istirahat 12.00 - 12.30 WIB
- Hari Jumat Pukul 08.00 - 14.30 WIB dengan waktu istirahat 11.30 - 12.30 WIB.
Demikian informasi mengenai jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan Ramadhan 1435H ini semoga bermanfaat. Untuk download Surat Edaran Nomor B 2494/M.PAN-RB/6/2014 dalam format PDF di link https://drive.google.com/file/d/0B8wQVcR01ZPRMW4xWjhQSW5RRGs/edit?usp=sharing
No comments:
Post a Comment