Secara ringkas isi surat ini adalah sebagai berikut:
1. Bagi instansi yang memberlakukan 5 hari kerja maka:
- Hari Senin - Kamis Pukul 08.00 - 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB
- Hari Jumat Pukul 08.00 - 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIB
- Hari Senin - Kamis, dan Sabtu Pukul 08.00 - 14.00 WIB dengan waktu istirahat 12.00 - 12.30 WIB
- Hari Jumat Pukul 08.00 - 14.30 WIB dengan waktu istirahat 11.30 - 12.30 WIB.